Contoh Laporan Polisi Tentang Pencemaran Nama Baik
Komentar Merendahkan di Sosial Media
Pada era modern ini orang tidak dapat terpisahkan dengan sosial media. Namun, bermain sosial media juga dapat memberikan dampak kerugian apabila kita tidak dapat menahan diri.
Sudah tidak dapat terhitung berapa banyak orang yang terkena kasus di sosial media. Salah satunya yaitu akibat tidak bisa menahan diri dengan melakukan hujatan, menulis komentar merendahkan, tuduhan tidak berdasar dan berbagai tindakan lainnya.
Tindakan-tindakan yang orang lakukan pada platform sosial media bisa menjadi boomerang bagi dirinya sendiri. Sebab dengan adanya undang-undang tentang ITE, mereka dapat terjerat pasal pidana terkait pencemaran nama baik.
Contoh Surat Somasi Pencemaran Nama Baik Pribadi
SURAT SOMASI PENCEMARAN NAMA BAIK
(Kota), (tanggal, bulan, tahun)
Perihal: Somasi Pencemaran Nama Baik
Saya yang bertanda tangan dibawah ini,
Saya mengirim surat somasi ini sebagai sebuah peringatan terhadap unggahan pada akun X Anda pada tanggal _____. Dalam unggahan tersebut, Anda melibatkan penghinaan fisik beserta dengan ujaran kebencian. Unsur-unsur yang terdapat dalam unggahan tersebut sangat merusak nama baik dan integritas saya, serta telah menimbulkan dampak negatif pada reputasi yang saya miliki.
Melalui surat peringatan yang saya layangkan, saya berharap Anda dapat segera menghapus unggahan tersebut dan membuat suatu pernyataan atau klarifikasi serta permohonan maaf secara terbuka di akun X pribadi Anda. Dalam waktu 2 x 24 jam, saya berharap Anda telah melakukan segala permintaan yang saya ajukan. Tindakan ini diharapkan sebagai langkah pertama untuk memulihkan kerusakan yang telah terjadi.
Apabila Anda tidak mematuhi permintaan saya, maka saya secara terpaksa harus menempuh jalur hukum dengan dasar dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal _____ dan Pasal _______.
Dalam situasi ini, saya berharap Anda menyadari seriusnya masalah ini dan segera bertindak untuk menghindari konsekuensi hukum yang mungkin timbul.
Demikian surat somasi ini saya layangkan. Atas perhatian dan tindakan yang Anda ambil untuk memenuhi permintaan ini, saya ucapkan terimakasih.
Sebagai upaya untuk menindaklanjuti penyelesaian perkara terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pelaku, Anda dapat menggunakan surat somasi untuk memberi teguran dan peringatan. Setelah mengetahui beberapa contoh surat somasi pencemaran nama baik pada artikel diatas, diharapkan Anda tetap dengan bijak dalam memanfaatkan surat somasi dan tidak semena-semena melayangkan surat tersebut.
Supaya penyelesaian perkara Anda dapat terjamin, Anda dapat menggunakan jasa atau layanan yang disediakan oleh badan hukum untuk membuat suatu surat somasi. Sebagai salah satu pengacara terbaik di Jakarta, DHP Lawyers siap untuk membantu dan melindungi Anda dalam berbagai perkara.
Penasihathukum.com - Dengan semakin berkembangnya teknologi, pencemaran nama baik juga banyak dilakukan secara daring melalui media sosial (medsos), seperti menjelek-jelekkan nama baik organisasi, perusahaan, atau individu melalui media sosial. Hal tersebut merupakan pelanggaran UU ITE, lalu bagaimana cara lapor polisi kasus UU ITE?
UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik juga mengatur tentang pencemaran nama baik yang merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Oleh karena itu adalah penting untuk mengetahui cara lapor polisi kasus UU ITE, terlebih jika sedang dirugikan oleh orang lain secara daring.
Pencemaran nama baik yang melanggar UU ITE biasanya dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Mereka biasanya melakukan pencemaran melalui teks, gambar, video, dan lain-lain. Berikut ini cara lapor polisi kasus UU ITE.
1. Kumpulkan Saksi dan Bukti yang Kuat
Hal pertama yang harus dilakukan ketika ingin melaporkan ke polisi adalah mengumpulkan saksi dan bukti pencemaran yang dilakukan oleh orang lain.
Bukti-bukti dapat berupa foto, tangkapan layar (screenshot), video, dan lain-lain. Sementara saksi, yaitu orang yang menyaksikan kejadian tersebut, baik di media sosial maupun media yang lain.
Mengumpulkan saksi dan bukti dilakukan untuk menguatkan adanya tindakan pencemaran nama baik yang merugikan seseorang dan akan bermanfaat untuk memudahkan penyelidikan lebih lanjut.
Siapkan juga kronologis kejadian, kapan itu terjadi, kenapa hal tersebut bisa terjadi, dan siapa yang telah melakukan pencemaran nama baik.
2. Siapkan Kuasa Hukum
Agar pelaporan pencemaran nama baik ke kepolisian berjalan dengan lebih baik bisa dilakukan dengan didampingi oleh kuasa hukum, sehingga laporan lebih tertata dan terarah.
Setelah semuanya siap, selanjutnya adalah melaporkan pencemaran nama baik ke kepolisian. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mendatangi kantor polisi terdekat, atau mengunjungi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang mengurusi pelayanan kepolisian.
Bentuk laporan bisa secara lisan dan tulisan. Apabila secara tertulis, surat laporan harus ditandatangani oleh pelapor.
Apabila secara lisan, makan penyidik akan mencatat dan menyerahkannya kepada pelapor untuk ditandatangani.
Selanjutnya, pihak penyidik menyerahkan surat pernyataan pelaporan kepada pelapor, dan pihak kepolisian akan menyelidiki laporan setelah Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan.
Laporan pencemaran nama baik hanya berlaku selama enam bulan usai pelapor mengetahui dan akan dianggap kadaluarsa jika kasusnya melewati batas tersebut.
Pada 24 Januari 2024, Manajer Tim Sepak Bola Kalteng Putra melaporkan 23 pemainnya dengan dugaan pencemaran nama baik. Kasus-kasus pencemaran nama baik menggunakan UU ITE ini masih terus terjadi walaupun sudah direvisi. Sebelumnya Fatia dan Haris harus masuk ke ruang sidang untuk menyelesaikan kasusnya. Di Jepara, aktivis lingkungan Save Karimunjawa juga dilaporkan pencemaran nama baik dan kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Berdasarkan berbagai pemberitaan, Manajer Tim Sepak Bola Kalteng Putra membuat laporan kepolisian karena 23 pemainnya memposting surat pernyataan di Instagram yang captionnya menggiring wacana publik bahwa manajemen tim tidak membayar gaji pemain selama 2 bulan. Padahal tidak demikian. Menurut kuasa hukum manajer Tim Sepak Bola Kalteng Putra, keterlambatan sebenarnya hanya 15 hari.
Postingan tersebut yang menjadi dasar laporan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27A UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024). Perlu diketahui perubahan rumusan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE ini merujuk pada rumusan Pasal 433 KUHP baru. Ketika KUHP baru ini belum berlaku, penegak hukum harus merujuk pada peraturan yang ada yaitu Pasal 27A UU ITE, dan Pasal 310 KUHP lama serta Keputusan Bersama Kemenkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri No. 229 tahun 2021/No. 154 Tahun 2021/No. KB/2/V1/2021 (SKB UU ITE).
Bahwa sejalan dengan KUHP, ketentuan pasal 27A UU ITE merupakan delik aduan absolut, sehingga hanya individu (naturlijke person) yang dapat mengadu, bukan badan hukum (rechtperson), manajemen, atau sekelompok orang tidak dapat melakukan pengaduan.
Pasal UU ITE juga mengatur rumusan yang pada dasarnya menitikberatkan adanya kesengajaan merendahkan martabat dan kehormatan orang dengan menuduhkan suatu hal. Jadi, tuduhan yang merupakan kenyataan yang mengandung kebenaran (kebenaran pernyataan/truth) tidak dapat dipidana. Ketentuan tersebut lahir dalam praktik di pengadilan, yang terbaru dapat dijumpai penerapannya dalam putusan kasus Haris-Fatia. Dalam putusan nomor 202/Pid.Sus/2023/Pn.Jkt.Tim., hakim menyatakan bahwa apa yang diungkapkan oleh Fatia dan Haris merupakan suatu kebenaran sehingga bukan merupakan bentuk pencemaran nama baik.
Perlu diingat, dalam pergeseran pemaknaan pencemaran nama baik ini, suatu kebenaran walaupun akan membuat orang lain malu, tetaplah kebenaran dan tidak seharusnya dipidana. Mengutip tulisan Meiring De Villiers (2008) berjudul “Substantial Truth in Defamation Law,” pembebasan terhadap orang yang berkata jujur terjadi karena pernyataan tersebut hanya merampas reputasi dari pelapor yang sebenarnya memang tidak pantas. Dengan kata lain, kepentingan umum jauh lebih besar dibandingkan dengan kepentingan pelapor dalam menyembunyikan informasi yang tidak nyaman terhadap dirinya.
Laporan dugaan pencemaran nama baik oleh manajer Tim Sepak Bola Kalteng Putra, juga sama dengan kasus Fatia dan Haris. Manajer tidak mengelak bahwa terdapat keterlambatan pembayaran gaji pemain. Selanjutnya, dari artikel yang ditayangkan oleh Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) pada 27 Januari 2024, berjudul “Perselisihan Kontrak Pesepakbola (Tunggakan Gaji) Klub Kalteng Putra”, terdapat fakta keterlambatan pembayaran gaji pemain selama 1-2 bulan. Selain itu, para pemain juga telah melakukan berbagai upaya komunikasi namun, kabarnya, mereka tidak mendapatkan respons positif dari pihak klub.
Berdasarkan di atas, seharusnya Kepolisian atau Penyidik Polda Kalteng harus sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini. Apabila terdapat kondisi sejalan dengan catatan di atas, maka Kepolisian wajib tidak melanjutkan pemeriksaan laporan dugaan pencemaran nama baik ini.
Pasal Pencemaran Nama Baik
Contoh Kasus dari Pencemaran Nama Baik
Melalui beberapa dasar hukum tersebut bisa kita simpulkan bahwa pencemaran nama baik merupakan tindakan yang tidak boleh kita remehkan. Karena memiliki dasar hukum yang sah, maka pelakunya bisa mendapatkan sanksi dan hukuman sesuai dengan jenis tindak pidana yang mereka lakukan.
Banyak sekali contoh tindakan yang termasuk ke dalam kategori pencemaran nama baik. Berikut beberapa referensinya:
Solusi Hukum untuk Pencemaran Nama Baik
Apabila sobat KH atau seseorang yang sobat KH kenal menjadi korban pencemaran nama baik, ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk mendapatkan keadilan.
Sobat KH bisa mengambil langkah pertama dengan mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan atau melalui mediasi.Dalam beberapa kasus, pelaku pencemaran nama baik mungkin tidak sepenuhnya menyadari dampak dari tindakannya, sehingga penyelesaian secara damai bisa menjadi opsi terbaik.
Jika mediasi tidak membuahkan hasil atau pelaku tidak menunjukkan itikad baik, sobat KH dapat melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. Sobat KH bisa mengajukan laporan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP, atau jika pencemaran tersebut terjadi di dunia maya, sobat KH dapat melaporkan pelanggaran berdasarkan UU ITE.
Selain menempuh jalur pidana, Sobat KH dapat menuntut ganti rugi secara perdata atas kerugian yang diakibatkan oleh pencemaran nama baik. Hal ini bisa mencakup kerugian materiil maupun immateriil, seperti rusaknya reputasi atau kerugian emosional.
Menghadapi kasus pencemaran nama baik bisa menjadi proses yang rumit. Oleh karena itu, menggunakan jasa pengacara yang berpengalaman dapat membantu sobat KH dalam menghadapi kasus ini secara lebih baik. Dengan bantuan pengacara, sobat KH akan mendapatkan saran hukum yang komprehensif, dukungan dalam mengumpulkan bukti, dan perwakilan yang kuat di pengadilan.
Hukum Pencemaran Nama Baik di Indonesia
Sobat KH, dalam menghadapi kasus pencemaran nama baik, hukum di Indonesia memberikan perlindungan yang cukup. Ada dua undang-undang utama yang mengatur isu tersebut, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 310 dan Pasal 311 dalam KUHP mengatur pencemaran nama baik. Pasal 310 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang menghina dengan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal sembilan bulan atau didenda. Jika seseorang menghina secara tertulis atau melalui gambar, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga satu tahun empat bulan.
Seiring dengan perkembangan teknologi, pemerintah membuat UU ITE untuk mengatur berbagai tindakan yang terjadi di ranah digital. Dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, orang yang mencemarkan nama baik melalui media elektronik, seperti internet dan media sosial, juga bisa mendapatkan hukuman pidana. Hakim dapat menjatuhkan hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah kepada pelanggar.
Perlindungan ini mencakup semua informasi yang kita sebarkan melalui internet yang dapat merusak nama baik seseorang. Oleh karena itu, sobat KH harus berhati-hati saat menyebarkan informasi di dunia maya, karena apa yang kita unggah bisa saja menimbulkan konsekuensi hukum.
Pasal Pencemaran Nama Baik
Bersosialisasi di era digital baik melalui sosial media seperti facebook, instagram, twitter ataupun melalui aplikasi percakapan instan seperti whatsapp harus memperhatian etika dan norma.
Jika anda melakukan postingan yang merugikan orang lain, baik distatus anda ataupun melalui postingan anda, maka yang bersangkutan dapat melakukan pelaporan pencemaran nama baik yang bisa berujung pidana.
Hal yang paling lazim ditemui adalah penghinaan ataupun penistaan terhadap sebuah individu ataupun organisasi. Ada juga ditemukan kasus penghinaan kepada sebuah instansi ataupun perusahaan. Tentu saja jika pihak yang anda hina tersebut merasa keberatan, maka anda akan dilaporkan ke pihak berwajib dan anda akan dikenakan Pasal Pencemaran Nama Baik
Ketentuan pasal pasal KUHP yang mengatur pencemaran nama baik sebelum adanya media sosial diatur dalam beberapa pasal, yaitu :
1. Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi : (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“. (2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.
2. Pasal 315 KUHP, yang berbunyi “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Tetapi kini, Setelah adanya internet maka diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, maka Pasal Pencemaran Nama Baik yaitu :
Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bahwa pencemaran nama baik, yang secara langsung maupun melalui media sosial / internet adalah sama merupakan delik aduan, yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Tanpa adanya pengaduan, maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus tersebut.
Sedangkan untuk delik aduan sendiri berdasarkan ketentuan pasal 74 KUHP, hanya bisa diadukan kepada penyidik dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa tersebut terjadi. Artinya setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan, kasus pencemaran nama baik secara langsung maupun melalui media sosial / internet tidak lagi bisa dilakukan penyidikan. Oleh karenanya bagi anda yang merasa dicemarkan nama baiknya baik secara langsung maupun melalui media sosial internet harus mengadukannya dalam jangka waktu tersebut.
Selain itu suatu kalimat atau kata-kata yang bernada menghina atau mencemarkan nama baik, supaya bisa dijerat pidana harus memenuhi unsur dimuka umum, artinya jika dilakukan secara langsung harus dihadapan dua orang atau lebih, dan jika melalui media sosial harus dilakukan ditempat yang bisa dilhat banyaka orang semisal wall facebook, posting group, dan lain sebagainya.
Kalimat hinaan yang dikirim langsung ke inbox atau chat langsung tidak bisa masuk kategori penghinaan atau pencemaran nama baik, karena unsur diketahui umum tidak terpenuhi.
Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.
Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Membuat Artikel Palsu yang Merugikan
Contoh selanjutnya dari tindakan yang bersifat mencemarkan nama baik adalah dengan menerbitkan artikel palsu yang bersifat merugikan. Jika Anda seorang wartawan atau konten kreator kemudian Anda kedapatan menyebarkan artikel palsu atau konten yang bersifat merugikan pihak lain baik perseorangan ataupun kelompok.
Apalagi jika konten atau unggahan artikel ini berpotensi untuk menimbulkan kerugian, misalnya menjatuhkan nama brand, tokoh, daerah, ataupun yang lainnya. Maka hal itu bisa menyeret Anda untuk berurusan dengan hukum dan tertuduh mencemarkan nama baik.
Di era digital seperti saat ini, sangat penting untuk memperhatikan apa yang kita tulis dan bagikan. Tidak hanya berpotensi salah informasi yang merugikan pihak lain saja, tetapi ada resiko terseret pidana juga.
Demikian beberapa informasi mengenai pengertian dan contoh pencemaran nama baik yang mungkin bisa kita temukan dalam kehidupan sehari-hari. Jika Anda tertarik untuk mempelajari lebih banyak mengenai ilmu hukum, maka sangat tepat untuk memilih kuliah di lembaga pendidikan yang khusus mendalami hukum.
Tidak hanya untuk memperdalam ilmu hukum, namun Anda juga mempunyai peluang untuk menjadi ahli hukum terkemuka di Indonesia. Membangun karir di dunia hukum juga menjadi hal yang sangat menarik dan peluangnya bagus.
Salah satu kasus yang marak terjadi pada dunia maya dan kerap membutuhkan surat somasi sebagai alternatif penyelesaian secara damai adalah perkara pencemaran nama baik.
Untuk memahami surat somasi pencemaran nama baik dan beberapa contoh surat yang dapat digunakan, simak penjelasan berikut ini.
Pengertian Surat Somasi Pencemaran Nama Baik
Pada dasarnya, surat somasi diberikan kepada pelaku sebagai upaya penyelesaian sebuah masalah tanpa melibatkan jalur hukum. Pihak korban dapat melayangkan sebuah surat somasi atas kasus yang terjadi, seperti penipuan, penggelapan, maupun kasus pidana dan perdata lainnya.
Secara khusus dalam perkara pencemaran nama baik, pihak yang merasa dirugikan diperkenankan untuk memberi surat somasi pencemaran nama baik kepada pihak terkait atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE atau Pasal 310 ayat (1) KUHP. Bahkan, keberadaan surat somasi bisa menjadi bukti terjadinya perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seseorang saat korban terpaksa menempuh jalur hukum.
Demi kelancaran proses penyelesaian perkara, korban dapat membuat surat somasi pencemaran nama baik secara pribadi ataupun memilih sebuah firma hukum sebagai pihak yang akan melindungi dari berbagai risiko tak diinginkan. Sesuai dengan objek perkara dan hasil negosiasi, tentunya harga masing-masing firma hukum akan berbeda satu dengan yang lain, dimulai dari 500.000 hingga mencapai 5.000.000 atau bahkan lebih tergantung tingkat kesulitan perkaranya.
Untuk menciptakan negosiasi yang menguntungkan bagi kedua pihak, maka korban pun perlu dan wajib untuk mengetahui serta memahami isi surat somasi pencemaran nama baik yang akan dilayangkan. Jika permintaan, syarat, dan dugaan tidak dicantumkan dengan jelas, penyelesaian akan menjadi lebih rumit.
Agar terhindar dari proses persidangan yang rumit, Anda dapat membuat sebuah surat somasi yang tepat dan resmi berdasarkan permintaan yang hendak Anda ajukan. Sebagai sebuah referensi, berikut contoh surat somasi pencemaran nama baik yang sah dan dapat Anda gunakan sebagai alternatif untuk menyelesaikan sebuah perkara.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Pada bagian yang ini merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008. Undang-undang ini membahas mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada Undang-Undang No 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3 juga menjelaskan bahwa barangsiapa sengaja menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan membuat citra orang lain rusak. Maka mereka akan terancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Contoh Surat Somasi Pencemaran Nama Baik Tanpa Pengacara
SURAT SOMASI PENCEMARAN NAMA BAIK
(Kota), (tanggal, bulan, tahun)
Perihal: Somasi Pencemaran Nama Baik
Berdasarkan unggahan akun Anda pada aplikasi Instagram tanggal ____, Anda diduga telah melakukan pencemaran nama baik dengan menghina secara fisik disertai dengan ujaran kebencian. Oleh karena itu, saya meminta Anda untuk segera membuat pernyataan sebagai bentuk klarifikasi serta permohonan maaf dalam waktu 1 x 24 jam di akun Instagram pribadi Anda.
Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan, yaitu semenjak diterimanya surat peringatan ini Anda tidak melakukan hal tersebut, maka saya akan memproses permasalahan ini melalui jalur hukum dengan pihak yang berwenang.
Demikian surat somasi ini saya sampaikan. Terimakasih atas perhatian dan kerja sama Anda.
Pencemaran Nama Baik adalah Suatu Hinaan
Pencemaran nama baik adalah tindakan yang termasuk dalam kategori penghinaan, merendahkan, ataupun menyebarkan informasi yang tidak benar terkait reputasi seseorang, kelompok, ras, agama, ataupun golongan tertentu.
Selain termasuk sebagai tindakan yang tidak menyenangkan, kasus ini juga dapat masuk ke ranah hukum pidana. Oleh karena itu, pelakunya dapat terseret ke meja hukum dan mendapatkan sanksi yang tegas.
Kasus pencemaran nama baik bahkan sudah tercantum dalam kitab hukum pidana, tepatnya yaitu pada pasal 310 hingga 321 KUHP. Berikut beberapa dasar hukumnya:
Pasal 310 ayat 1 KUHP adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perilaku pencemaran nama baik, terutama yang berlaku secara langsung dengan lisan.
Ketika orang dengan sengaja ataupun tidak melontarkan ucapan atau melakukan tindakan yang berpotensi menyinggung atau menghina orang lain. Kemudian itu mengakibatkan rusaknya nama baik dari orang tersebut, maka pelaku dapat terancam hukuman pidana.
Menurut pasal 310 ayat 1 KUHP pelaku pelanggaran jenis ini dapat terancam pidana penjara maksimal 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Pasal 310 ayat 2 juga masih membahas mengenai pencemaran terhadap nama baik. Namun pasal ini lebih tertuju pada tindakan yang terjadi secara tertulis atau tidak langsung.
Jadi Undang-Undang ini lebih menekankan bagi pelanggaran yang terjadi secara tidak langsung, yaitu melalui tulisan atau unggahan pada forum publik. Bagi pelaku pelanggaran mereka akan mendapatkan sanksi yaitu pidana denda Rp 4,5 juta atau hukuman penjara dengan waktu paling lama 1 tahun 4 bulan.
Pasal 311 ayat 1 KUHP merupakan undang-undang yang mengatur pasal mengenai fitnah. Fitnah merupakan perbuatan tidak menyenangkan dan berpotensi merugikan bagi orang lain.
Selain itu, fitnah juga dapat membuat nama baik orang lain menjadi tercoreng. Sanksi tegas mengenai tindakan fitnah baik yang terjadi secara langsung ataupun melalui tulisan adalah pidana penjara.
Selanjutnya, pasal mengenai pencemaran nama baik juga bisa kita temukan pada pasal 315 KUHP. Pasal ini membahas spesifik mengenai penghinaan yang termasuk dalam kategori ringan.
Meskipun merupakan penghinaan kategori ringan, namun perilaku tersebut juga dapat terkena sanksi hukum. Adapun sanksi hukum yang berlaku untuk perilaku mencemarkan nama baik dengan kategori ringan adalah penjara yaitu paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Pasal 317 merupakan dasar hukum yang membahas mengenai pencemaran yang bersifat memfitnah dengan pengaduan. Pengaduan dalam hal ini maksudnya adalah pemberitahuan palsu kepada pihak-pihak tertentu yang berpotensi merugikan bagi seseorang.
Jika pengaduan tersebut terbukti merupakan rumor palsu dan mencemarkan nama baik orang lain. Maka pelaku dapat terkena hukuman, dalam pasal tersebut tertuang bahwa pidana yang berlaku bagi kasus ini adalah pidana penjara maksimal 4 tahun.
Pasal 320 ayat 1 merupakan undang-undang yang membahas mengenai pencemaran nama baik kepada orang yang sudah mati.
Perilaku penghinaan walaupun tertuju untuk orang yang sudah meninggal dunia pun tetap mendapatkan perlindungan hukum. Apabila ada orang atau kelompok yang melakukan pelanggaran ini, mereka juga dapat terancam dengan hukuman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.